Kewajiban Zakat dan Puasa Umat Islam

{[["☆","★"]]}


KUDUS, manu-miffa.sch.id – Ngaji rutin setiap satu minggu sekali kembali digelar di Joglo MA NU Miftahul Falah. Dalam kesempatan itu, Guru MA NU Miftahul Falah, Kiai Aniq Abdullah, membahas rukun islam ketiga dan keempat, pada Rabu malam, (04/09/2024). Kegiatan rutin yang dihadiri oleh para guru, santri, alumni dan santri dari luar madrasah ini mengkaji kitab fikih berjudul Attarghib Wa Attarhib. 

Kiai Aniq menjelaskan, zakat merupakan rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. Demikian itu karena zakat dapat menyucikan harta dan jika tidak dibayarkan maka harta tersebut akan menjadi ular pada hari kiamat kelak.

“Hal itu tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, yaitu “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata, ‘Aku hartamu, aku simpananmu,”  jelasnya. 

Selain itu, dalam kajian tersebut diterangkan juga tentang kewajiban puasa bagi umat Islam. Kiai Aniq menambahkan, puasa merupakan rukun Islam ke  tiga umat muslim. Maka diwajibkanlah puasa selama satu bulan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadhan, seperti sudah diwajibkannya orang sebelum kita.

Kewajiban puasa tersebut termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183-186.  Yang berarti, hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. 


Reporter

Fahrul Maulana Iqbal (XIC)



Editor 

Umi Zakiyatun Nafis, S. Kom.I

Posting Komentar

0 Komentar